Afina Darajat 10515236
2 PA 12
A.
Plagiat Dalam Internet
Plagiarisme atau sering disebut
plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
[1][2] Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di
dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti
dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Singkat kata, plagiat adalah
pencurian karangan milik
orang lain.
[3]
Dapat juga diartikan sebagai pengambilan
karangan (
pendapat dan sebagainya) orang
lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
[4]
Setiap
karangan
yang asli dianggap sebagai
hak milik si
pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa
izin yang mempunyai hak atau
penerbit karangan
tersebut.
[3]
Sesudah 2 × 24 jam
berita
surat
kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan
syarat harus menyebutkan sumbernya.
[3]

Terlalu
banyak aktiviti plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti
plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak
kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti
plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru.
Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan
hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian
diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di
salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada
yang sanggup bertindak lebih jauh lagi – dengan membayar bagi mendapatkan salinan
karya tersebut.
Terdapat 7 aktiviti yang boleh digolongkan sebagai
tindakan plagiat:
- Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
- Mengakui
idea orang lain sebagai idea anda sendiri
- Mengakui
penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
- Mengakui
karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
- Menyajikan
tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya
asal)
- Menyalin,
meringkas dan menulis semula perkataan, ayat atau idea yang diperoleh
daripada sumber lain dan menulis semula mengikut kefahaman anda sendiri.
- Melakukan
terjemahan bahasa tanpa menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan
dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering
terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia
yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini meyebabkan
banyaknya istilah copas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya
tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia
nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang sama. hal
inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.
Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan
tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Itu sebabnya penting
untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang
ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran pada hak
cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun
2002 pasal 72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya
telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber
crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik indonesia nomor
11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab VI
Sejarah munculnya Plagiat dalam Internet :
Ada tiga jenis tindakan plagiat :
- Menggunakan
kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta
rujukannya.
- Menggunakan
kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu
atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
- Meringkas
atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State
University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
- “Copy-paste”,
dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda
kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
- “Word-switch”,
mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat
atau kosakatanya.
- “Style”,
dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi
kalimat.
- “Metafora”,
dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
- “Gagasan”,
dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa
menyebutkan sumbernya.
Elemen Plagiat :
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai
tindakan plagiarisme.:
- Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan
asal-usulnya
- Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya,
dan
- Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat
dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya
dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks
tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan
informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
Isu-isu global yang berkaitan dengan Plagiat dalam
Internet :
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu
universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan
jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar
negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal
itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu
fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan
sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium
penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang
bersangkutan.
Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir
Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga
akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan
dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan
hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal
Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri
Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan
identitas si plagiator alligator.
B.
Pornografi Dalam Internet
Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi,
mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Pornografi
sendiri memiliki pengertian adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit)
dengan tujuan membangkitkan berahi.
Cyberporn termasuk salah satu jenis cybercrime yang
serius dan menimbulkan kerugian melebihi segalanya karena yang diserang tidak
hanya web, data, peralatan TI, kantor / Perusahaan dan peralatan lain
yang sifatnya dimiliki perorangan dan golongan. Ciberporn akan menyerang dan
merusak generasi muda dari suatu bangsa yang keamanan internet rendah atau
tingkat kejahatan cyberporn tinggi. Dan akibat fatalnya tidak hanya sek bebas,
tapi adanya penurunan Sumber Daya Manusia karena hanya berorientasi pada
pornografi.
Contoh kasus:
Facebook
merupakan salah satu situs jejaring sosial yang cukup popular dan fenomenal
saat ini.
Mudahnya mendaftarkan sebuah akun facebook merupakan
salah satu hal penyebab menyebarnya cyberporn dalam cyberspace.
Banyaknya kemudahan yang diberikan menjadikan Facebook sebagai media yang tidak
membutuhkan persyaratan seperti batasan usia, latar belakang, maupun ekonomi
ini menjadikan jejaring sosial ini sebagai tempat saling berinteraksi
antarsesama pengguna,
bahkan saat ini seseorang tidak hanya memiliki satu buah akun facebook
saja, melainkan dua akun, tiga akun dan seterusnya dengan berbagai tujuan.
Tjandra Adi
Gunawan (37) diduga mengidap pedofilia.
Pelaku pedofilia tersebut merupakan lulusan Kedokteran
Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000. Pelaku bekerja di PT KSM &
Dosen Lembaga Prisma.
Dalam mencari korbannya ia menyamar sebagai dokter
perempuan di dunia maya yaitu facebook. Pelaku sengaja membuat akun facebook
menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan
reproduksi remaja.
Dia meng-invite (mengundang) korbannya, setelah
diterima pelaku menjaring korbannya melalui chatting di media sosial. Setelah
di add korbannya,kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kesehatan
reproduksi untuk meyakinkan korbannya.
Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya
sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang. Pelaku seolah mengetahui
perkembangan fisiknya, korban disuruh untuk merekam sendiri tubuhnya saat
telanjang dan melakukan berbagai gerakan erotis yang tidak sepantasnya
dilakukan seorang anak Selanjutnya, pelaku meminta korbannya mengirimkan hasil
fotonya.
Bahkan anak-anak tersebut diminta sampai melakukan
masturbasi dan di foto. Gerakan tersebut untuk mengetahui perkembangan fisiknya
secara medis.
Kemudian pelaku mengunggah foto korbannya ke media
sosial.Gambar tersebut disebarkan ke media sosial, sehingga mengakibatkan para
korban malu dan enggan untuk pergi ke sekolah. Pelaku sengaja menyebar
foto-foto anak yang menjadi korbannya kepada orang tua dan guru melalui sosial
media serta berbagai website. Ia sengaja menyebar foto-foto tanpa busana
anak-anak yang menjadi korbanya kepada guru dan orang tuanya untuk mengadu
domba. Sehingga guru dan orang tua saling curiga dan menuduh. Pelaku ingin
mengadu domba antara orang tua dan guru korban. Pelaku pun sengaja membuat akun
lain di facebook supaya tidak terlacak dengan menggunakan identitas
korban-korban, kemudian mengunggah foto korban-korbannya. Jadi seolah-olah
korban yang meng-upload foto-foto tersebut, Motif lain dari penyebaran foto
tersebut diduga untuk melakukan pemerasan terhadap korbannya. Lanjut dia,
korban berjumlah enam orang yang terdiri empat siswi SD dan dua siswa-siswi
SMP. “4Orang siswi SD umurnya 11 sampai 12 tahun. 1 Orang siswi SMP umurnya 14
tahun dan 1 siswa SMP umurnya 14 tahun,”.
Bareskrim Polri menurunkan tim cybercrime ke Surabaya.
Tim ini berkoordinasi dengan keluarga korban, Kaskus, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia.
Menurut Arief, tim kesulitan mencari tersangka
lantaran dia menggunakan identitas palsu. Pada minggu kedua, tim berhasil
mengidentifikasi pelaku yang kemungkinan bekerja di sebuah
perusahaan karena identitas pelaku aktif di perusahaan itu,” ujar
Arief.
Pada 24 Maret lalu, Arief meneruskan,
tim menggerebek pelaku di PT KSM. Akhirnya, Tjandra Adi Gunawan, manajer PTKSM,
ditetapkan sebagai tersangka. Dari tersangka, tim cyber crime menyita sejumlah
barang bukti, yakni dua unit laptop, tiga telepon genggam, satu modem, dan lima
flashdisk. Pelaku di tuduh menyebar 10.236 foto pornografi anak ke Facebook dan
Kaskus.
Berita terkait
C.
Online Games
Permainan Daring (Online Games) adalah jenis permainan komputer yang memanfaatkan jaringan
komputer. Jaringan yang biasanya digunakan adalah jaringan internet dan
yang sejenisnya serta selalu menggunakan teknologi yang ada saat ini, seperti
modem dan koneksi kabel. Biasanya permainan daring disediakan sebagai tambahan
layanan dari perusahaan penyedia jasa online, atau dapat
diakses langsung melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan
tersebut. Sebuah game online bisa dimainkan secara bersamaan dengan menggunakan
computer yang terhubung ke dalam sebuah jaringan tertentu.
Menurut Andrew Rollings dan Ernest Adams, permainan
daring lebih tepat disebut sebagai sebuah teknologi,
dibandingkan sebagai sebuah genre permainan; sebuah mekanisme
untuk menghubungkan pemain bersama, dibandingkan pola tertentu dalam sebuah
permainan (Rolling & Adams, 2006: 770)
Menurut Webster Dictionary edisi tahun 1913 istilah
game didefiniskan sebagai “A contest, physical or mental, according to certain
rules, for amusement, recreation, or for winning a stake; as, a game of chance;
games of skill; field games, etc.”
Permainan daring terdiri dari banyak jenis, dari mulai
permainan sederhana
berbasis teks hingga permainan yang menggunakan grafik kompleks
dan membentuk dunia virtual yang ditempati oleh banyak pemain sekaligus.
Dalam permainan daring, ada dua unsur utama, yaitu server dan client.
Server melakukan administrasi permainan dan menghubungkan client,
sedangkan client adalah pengguna permainan yang memakai kemampuan server.
Permainan daring bisa disebut sebagai bagian dari
aktivitas sosial karena pemain bisa saling berinteraksi secara virtual dan
seringkali menciptakan komunitas maya.
TIPE-TIPE
GAME ONLINE
• First Person Shooter(FPS), sesuai judulnya game ini
mengambil pandangan orang pertama pada gamenya sehingga seolah-olah kita
sendiri yang berada dalam game tersebut, kebanyakan game ini mengambil setting
peperangan dengan senjata-senjata militer (di indonesia game jenis ini sering
disebut game tembak-tembakan).
• Real-Time Strategy, merupakan game yang permainannya
menekankan kepada kehebatan strategi pemainnya, biasanya pemain memainkan tidak
hanya 1 karakter saja akan tetapi banyak karakter.
• Cross-Platform Online, merupakan game yang dapat dimainkan
secara online dengan hardware yang berbeda misalnya saja need for speed
undercover dapat dimainkan secara online dari PC maupun Xbox 360(Xbox 360
merupakan hardware/console game yang memiliki konektivitas ke internet sehingga
dapat bermain secara online).
• Browser Games, merupakan game yang dimainkan pada browser
seperti Firefox, Opera, IE. Syarat dimana sebuah browser dapat memainkan game
ini adalah browser sudah mendukung javascript, php, maupun flash.
• Massive Multiplayer Online Games, adalah game dimana
pemain bermain dalam dunia yang skalanya besar (>100 pemain), setiap pemain
dapat berinteraksi langsung seperti halnya dunia nyata

Bedasarkan
teknologi grafis
1. 2 Dimensi, game yang mengadopsi teknologi ini rata-rata game
yang termasuk ringan, tidak membebani system. Tetapi game dengan kualitas
gambar 2D tidak enak dilihat apabila dibandingkan dengan game 3D sehingga
rata-rata game online sekarang mengadopsi teknologi 2,5D yaitu dimana karakter
yang dimainkan masih berupa 2D akan tetapi lingkungannya sudah mengadopsi 3D.
2. 3 Dimensi, game bertipe 3 Dimensi merupakan game dengan
grapis yang baik dalam penggambaran secara realita, kebanyakan game-game ini
memiliki perpindahan kamera (angle) hingga 360 derajat sehingga kita bisa
melihat secara keseluruhan dunia games tersebut. Akan tetapi game 3D meminta
spesifikasi komputer yang lumayan tinggi agar tampilan 3 Dimensi game tersebut
ditampilkan secara sempurna.
Bedasarkan
cara pembayaran
Maksud dari cara pembayaran ini adalah bagaimana perusahaan game online
mendapatkan uang dari gamesnya. Bedasarkan kategori ini games online dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu
A. Pay Per Item, game yang berada pada category ini merupakan
game yang bisa diinstall atau dimainkan secara gratis, dan game ini biasanya
mengenakan biaya pada pemainnya apabila pemainnya ingin cepat menaikkan level
atau membeli barang (item) langka yang tidak pernah dijumpai pada
permainan. Jenis game seperti ini yang paling dijumpai di Indonesia. Contoh:
Gunbound, Ragnarok, Ghost Online,dll.
B. Pay per Play, game ini harus dibeli dan diinstal secara
legal karena pada saat diinstal game terebut akan mendaftarkan pemain ke
internet langsung dan apabila yang diinstal adalah program bajakan maka secara
otomatis system akan memblokirnya. Contoh: War of Warcraft,dll.
Sumber: